Cirebon Online
Kota Cirebon, – Salah seorang warga Desa Karang Kendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak Polisi dan dijadikan tersangka dalam perkara kriminalitas di wilayah hukum Polres Cirebon kota.
Tersangka berinisial TA (29) alias bule, bekerja sebagai sopir yang juga sebagai paman korban tersangkut perkara pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Hal ini terungkap dalam Konpres yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (12/06/2023).
” Untuk korban diketahui inisial FE (12) merupakan kaponakannya tersangka sendiri. Lokasi kejadian di kediaman rumah korban di desa karang kendal, pelaku melancarkan aksinya pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira Pukul. 23.50 WIB masuk ke rumah korban melalui pintu jendela” ujar Kapolres Cirebon kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.IK.MH didampingi Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH. S.IK.,
Lebih lanjut, Ariek Indra Sentanu menyampaikan, modus operandi tersangka yaitu dengan mencongkel jendela kamar sebelah timur dengan menggunakan sebuah gunting setelah pelaku sukses mencongkel jendela kamar kemudian pelaku berhasil masuk kamar, saat itu. Korban sedang tertidur dan handphone milik korban dalam keadaan sedang di cas.
Selanjutnya, korban tiba-tiba mengusap mata dan seketika itu kaget melihat tersangka sedang berupaya untuk mengambil Handphone milik korban, kemudian secara repleks tersangka langsung menutup wajah korban dengan menggunakan bantal. Ketika ada upaya menyelamatkan diri antara korban dan pelaku terjadi upaya dorong-mendorong.
” Saat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian dada sebelah kanan dan bengkak pada bagian bibir sebelah atas bagian kanan” kata Ariek didampingi dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Sementara itu, saat ditanya alasannya mengapa pelaku tega terhadap kaponakanya, TA mengaku karena terpaksa buat makan” pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP merk Samsung Galaxy A30 warna putih, 1 buah dus box, dan 1 buah gunting warna orange coklat serta 1 buah bantal kepala warna biru dengan motif bunga mawar.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana Jo Undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)