Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Perjuangan para kuwu dalam realisasikan revisi UUDes membuahkan hasil yang memuaskan. Salah satunya, penambahan masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Disampaikan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri kuwu desa Cipeujeuh Kulon, telah di SK kan penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi momentum dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat.
“Alhamdulillah, perjuangan para kuwu telah membuahkan hasil dengan penambahan masa jabatan,” katanya, Sabtu (11/5/2024).
Menurut H. Lili Kuwu, masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan menjadi kesempatan dalam memberikan pelayanan masyarakat yang maksimal dan pembangunan desa.
“Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan perlu adanya sinergitas seluruh pihak. Maka, penambahan masa jabatan ini untuk mengejar program desa yang belum terlaksana,” jelasnya.
Lebih lanjut di katakan ketua FKKC kecamatan Lemahabang kuwu Azis Maulana desa Tuk Karang suwung, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya bupati cirebon dan para kuwu yang berjuang dalam realisasikan revisi UU Desa.
“Mari penambahan 2 tahun ini, kita jadikan kesempatan untuk memberikan yang terbaik untuk kemajuan desa di berbagai bidang,” ajaknya yang di dampingi Kuwu se-kecamatan Lemahabang.
Kuwu Azis pun mengharapkan, dukungan seluruh pihak dalam membangun kemajuan desa untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya lembaga desa dan Muspika dalam merealisasikan program desa.
“Terima kasih, bupati Cirebon yang secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada para kuwu atas penambahan masa jabatan kuwu dan tetap semangat, bagi para kuwu untuk membangun desa. (Toto M Said)