Kuwu Desa Citemu, Nurhayati Lepas Status Tersangka “Kembali Menjadi Perangkat Desa”

CirebonOnline Kab. Crebon, – Resminya Nurhayati dari status tersangka dari Kejari Kabupaten Cirebon dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Akhirnya Nurhayati akan kembali beraktivitas untuk melakukan tugasnya melayani masyarakat desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. “Saya Kuwu Desa Citemu, Herintiano bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), siap untuk mengaktifkan kembali Nurhayati dalam jabatannya di perangkat…

Read More