Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabupaten Cirebon, – Setelah di wisuda dengan mendapatkan predikat Sarjana hukum, Kuwu H. Kosasih desa Pamengkang kecamatan Mundu kabupaten Cirebon, yang merupakan salah satu dari sembilan Kuwu yang mendapat gelar Sarjana hukum di UMC.
Disampaikan Kuwu H. Kosasih, dirinya lebih fokus lagi untuk melanjutkan pengabdiannya menjadi kepala desa demi kemajuan dan akan menerapkan pengetahuan dan kebijakan dalam kinerja perangkat dan lembaga desa serta masyarakat sesuai aturan dan hukum yang telah di serap untuk di kembangkan.
Jadi, sangat tepat ketika lulusan perguruan tinggi dilanjutkan dengan mempersiapkan perubahan di dalam pembangunan desa. Bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelaku demi peningkatan PADes dan pelayanan masyarakat.
” Saya berharap dalam kinerja dapat mengidentifikasi keseluruhan permasalahan warga desa dan mengeksekusi kebijakan pembangunan dengan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pemerintahan,” kata Kuwu H. Kosasih. Senin (21/10/2024).
Menurutnya, anggaran Dana Desa akan semakin meningkat seiring dengan kemajuan pembangunan desa, sehingga kepala desa juga dituntut pengetahuannya agar berkembang secara progresif.
“Kenapa Kuwu atau kepala desa menjadi target utama kita, karena dana yang bergulir ke desa bukan semakin turun, tetapi semakin banyak,” tuturnya.
Oleh karena itu, dana semua anggaran baik DD, ADD Bangun dan lainnya, harus benar-benar dipergunakan untuk pembangunan desa dan menciptakan desa mandiri, maju serta sejahtera.
” Kami prioritaskan 3 hal yang menjadi fokus Pemdes Pamengkang dalam memanfaatkan anggaran, yakni pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas perangkat dan lembaga dan SDM Desa,” Ujarnya.
Lebih dari itu, kata Kuwu H. Kosasih, selanjutnya akan lebih optimalkan lagi program pembentukan dan pelatihan Pokja Bunda Paud, Pelatihan dan peningkatan karang taruna, Pelatihan perempuan desa 10 program PKK, Pelatihan marketing digital bagi BUMDesa, Peningkatan kapasitas perangkat desa, Peningkatan kapasitas BPD, Bimtek pendamping desa 2 orang, Peningkatan kapasitas pengelola keuangan desa serta Pembinaan dan pengawasan program. Pungkasnya (Toto M Said).