Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Majalengka, – Sekretariat Daerah H. Eman Sulaeman yang terkait polemik dengan mencuatnya surat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kini menyebar luas di seluruh lapisan masyarakat dan tengah menjadi informasi yang viral di masyarakat.
Hal ini adanya surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan nomor 48/1/KR.I/VII/2024, yang berisi ancaman sanksi berat jika Eman Suherman terbukti melanggar.
Surat tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar segera memeriksa dan mengambil langkah tegas. Dalam isi surat yang ditandatangani langsung Kepala BKN Jawa Barat, Dra. Heri Susilowati, M.M.
Dia menjelaskan, dari hasil laporan dan pemeriksaan yang dilakukannya, ada beberapa sanksi yang bakal menjerat Eman jika terbukti melakukan pelanggaran.
Relawan SAE Pasang Badan Terkait Viralnya Surat Pemeriksaan Terhadap Eman dari BKN Jabar Di antaranya yang paling berat pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Ayat (4): PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Landasan hukum yang menjerat Eman terkait masalah yang membelitnya itu, dijerat oleh 4 peraturan hukum yang berlaku bagi ASN dan barang bukti yang telah disita.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9, Pasal 24, Pasal 52, dan Pasal 56.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 254 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 10.
Ketiga, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 6.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kemudian kelima, BKN Jabar juga menyertakan dan menyita 3 barang bukti berupa alat peraga kampanye (APK), baik baliho dan video ajakan dukungan yang melibatkan Eman Suherman tengah berkampanye.
Mulai Mencuat “Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Drs. Eman Suherman, M.M., sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada yang notabene masa kampanye belum dimulai.
Termasuk video dukungan,” tulis Heri Susilowati dalam isi surat tersebut. Dengan regulasi dan bukti yang ada, BKN merekomendasikan agar Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi segera memanggil Eman Suherman untuk dimintai keterangan.
“Apabila berdasarkan proses pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas, agar dilakukan penjatuhan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Heri.
Diprediksi 3 Poros & Kemunculan Pj Bupati Patut Diwaspadai Selain itu, Heri juga meminta agar Pj Bupati memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN di Kabupaten Majalengka.
Tujuannya untuk memastikan pegawai ASN tetap menjaga netralitas dan memahami sanksi yang akan diterima jika melanggar ketentuan.
“Dimohon agar Bapak Pj. Bupati Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan melaporkan kepada Kantor Regional III BKN dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Pj Bupati Majalengka H. Dedi Supandi belum memberikan keterangan resmi, apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara resmi sejak dikeluarkannya surat. Atau memberikan klarifikasi surat balasan kepada BKN Regional Jawa Barat.
Sebab saat ini Pj Bupati Majalengka dan Sekda sedang mengikuti kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Tradisional (Porsenitas) KUNCI BERSAMA ke-11 Tahun 2024 di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.***