Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabupaten Cirebon, – Polresta Cirebon bersama jajaran Polres dan Polsek selama empat bulan terakhir melakukan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebanyak 1.350 knalpot berhasil disita dan dimusnahkan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Disampaikan Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Anom, menjelaskan bahwa knalpot brong selain menciptakan polusi udara, juga kerap menjadi simbol gaya otomotif anak muda, terutama di kalangan geng motor.
Namun, kegiatan penindakan ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat dalam menggunakan knalpot brong karena dianggap tidak memiliki manfaat positif.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membawa dampak yang baik bagi warga Kabupaten Cirebon, terutama dalam mengurangi polusi udara dan kebisingan yang sering ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong,” ungkap Kompol Anom.
Sedangkan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, turut mendukung penegakan aturan ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan individu tidak boleh mengganggu hak orang lain, terutama dalam hal ketertiban umum.
“Aturan dibuat untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebebasan satu orang mengorbankan kebebasan orang lain,” ujarnya.
Wahyu juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polresta dan Polsek yang telah konsisten menegakkan aturan. “Penindakan terhadap 1.350 knalpot ini harus kita apresiasi, karena suara yang bising dapat mengganggu ketenangan dan bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban melalui pemusnahan knalpot yang melanggar aturan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285, juga menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat,” tuturnya.
Sumarni menambahkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, dan tindakan tegas ini diambil untuk menanggapi protes tersebut.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib di Kabupaten Cirebon. ***