Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabupaten Cirebon, – Unit Tipitder Polresta Kabupaten Cirebon pada tangal 21/07/2024, lalu mengundang pelapor Juli (41) pemilik Handpohne Samsung A10 dengan Terlapor Dimas anak wakil ketua DPD PSI Kabupaten Cirebon.
Pada saat itu pelaku merampas Handphone pada tanggal 4 Maret 2024, tepatnya di halaman depan Kantor DPD PSI Ruko Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Hal itu sangat di sayangkan oleh kuasa hukum dari saudara Juli, Darmaji S.H., M.H. lebih lanjut Darmaji menjelaakan pada KH membentuk membeli Jum’at 28/06/2024 menyayangkan pada Restorasi Justice itu Pelaku perampasan Handpohone saudara Dimas tidak hadir.
Masih kata Darmaji, seharusnya anak Wakil Direktur kooperatif kalau toh pelaku tidak hadir tunjukan dong suratnya keterangan ketidak hadirannya kenapa dia tidak hadir? Yang hadir malah kedua orang tuanya yang didampingi oleh Yaser Arafat, S.H.
“Bila orang tuanya sebagai penjamin, tunjukan surat keterangannya, klien kami mengalami kerugian secara materi dan imateriil,” ungkapnya. Jumat (28/6/2024).
Menurut Darmani, kliennya tidak bisa bekerja dengan dirampasnya HP tersebut, kami meminta pihak penyidik untuk menindak lanjuti perkara ini kalau toh masih terjadi penyangakalan.
” Saya minta kepada Polresta Cirebon untuk di lakukan penyelidikan bila di perlukan gelar perkara dan naikkan saja perkaranya,” Pungkasnya. (*)