Ribuan Rokok Ilegal Di Sita Satpol PP Kabupaten Cirebon “Senilai Rp 393 Juta”

Cirebon Online 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabupaten Cirebon, – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 27 hingga 30 Agustus 2024.

Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok dari berbagai warung kelontong.

Dari keberhasilan tersebut, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengapresiasi dan mensupport Satpol PP Kabupaten Cirebon. Pasalnya peredaran rokok ilegal berdampak pada kerugian negara.

“Kita berhasil mendapatkan sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dari hasil operasi di 10 desa di enam kecamatan,” ungkapnya.

Sedangkan Satpol PP menggelar konpers rokok ilegal yang terdiri dari Rokok 166 merek dengan total 1.438 slop dan 628 bungkus, atau sekitar 15.800 bungkus rokok.

Dan, nilai dari rokok ilegal yang di sita tersebut di taksir mencapai Rp393 juta sementara kerugian negara mencapai Rp200 juta.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan operasi semacam ini secara rutin, agar rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat,” tegas Wahyu. ***

Spread the love