Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabupaten Cirebon, – Pemerintah Kabupaten Cirebon, melaksanakan program rekam cetak Adminduk di kecamatan Mundu yang meliputi 12 desa. Bertujuan untuk memudahkan warga di desa mengurus dokumen pencatatan administrasi dan kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan.
Program ini sangatlah membantu masyarakat dalam pembuatan KTP dan KK sebagai salah satu hal yang sangat urgen untuk memenuhi berbagai aktivitas dan kebutuhan sebagai syarat mutlak diperlukan oleh setiap warga.
Hal ini disampaikan Camat Mundu Novi Komalasari, bahwa pelayanan adminduk harus dilakukan di tingkat kecamatan hingga desa, supaya masyarakat dipermudah pelayanannya.
“Jadi, adanya pelayanan Adminduk di kecamatan Mundu, ini sangatlah membantu masyarakat dalam membuat e-KTP dan KK sebagai syarat dalam berbagai kegiatan dan aktivitas,” ungkapnya. Kamis (9/1/2024).
Menurutnya, adanya pembuatan e-KTP dan KK di tingkat kecamatan program ini memudahkan warga di pedesaan maupun kelurahan, melakukan pengurusan dokumen terkait adminduk yang lebih cepat tanpa perlu menyambangi kantor dinas terkait.
“Misalnya, kata dia, warga di suatu desa dapat melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) secara langsung kepada petugas di kecamatan tanpa harus menempuh jarak jauh ke disdukcapil di sumber,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kasi Umum melalui pegawai perekaman e-KTP dan KK di kecamatan Mundu Mumu yang didampingi Widianto, bahwa dokumen kependudukan itu sangat penting. Karena Adminduk, akan mempengaruhi layanan pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
“Pasalnya dokumen kependudukan tersebut menjadi hal yang paling urgent untuk berbagai persyaratan kegiatan dan aktivitas,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang sedang mengurus Adminduk di kecamatan Mundu bernama Ridho dan Sariyah mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur bisa membuat e-KTP dan KK tanpa harus ke kantor Disdukcapil di Sumber.
“Alhandulillah saya cuma datang ke desa dan kecamatan Mundu saja, langsung dilayani serta di proses, untuk mendata by name dan by adress terus menunggu informasi e-KTP dan KK jadi,” tuturnya. (Jamil)