PT KAI Menetapkan Per 1 Juni Pengembalian Dana Paling Lambat “7 Hari Setelah Tanggal Pembatalan Tiket KA”

Cirebon Online

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kota Cirebon, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan, mulai 1 Juni 2024, kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” kata Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul. Rabu (29/5/2024).

Diapun menyampaikan, dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.

Lebih dari itu, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

” KAI siap memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital,” tuturnya.

Masih kata Manager Humas Daop 3 Rokhmad Makin Zainul, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet. KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Dan, Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Jelasnya.

Tak hanya itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien,” ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan Rokhmad Makin Zainul, bahwa proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Jadi, Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul juga menambahkan dengan kebijakan ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

Untuk itu, bagi penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Saya berharap langkah ini, dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul. (*)

Spread the love