Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik “Chip Data Pemegang Paspor Lebih Aman”

Cirebon Online 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jakarta, – Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi. Ada sepuluh Kantor Imigrasi telah menerbitkan paspor polikarbonat. Hal ini dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Bahkan halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat (seperti plastik) sehingga tidak mudah terlipat.

Keunggulan Untuk bahan polikarbonat merupakan suatu kelompok polimer termoplastik yang mudah dibentuk dengan menggunakan panas. 

Bahan ini merupakan resin sintetis yang kuat dan biasa digunakan untuk produk cetakan, jendela tahan pecah, atau komponen optis.

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjelaskan, keunggulan paspor elektronik polikarbonat ini menggunakan chip untuk menyimpan data pemegang paspor sehingga lebih aman.

Sedangkan untuk kelebihan lainnya adalah, proses verifikasi paspor polikarbonat saat pengajuan visa lebih cepat dan memiliki daya tahan lebih kuat sehingga tidak mudah terlipat.

Paspor polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip sehingga lebih akurat dan paspor ini lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Ada 10 kantor imigrasi penerbit paspor polikarbonat :

1. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta

2. Kantor Imigrasi Jakarta Barat

3. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 

4. Kantor Imigrasi Jakarta Utara 

5. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 

6. Kantor Imigrasi Jakarta Timur 

7. Kantor Imigrasi Bandung

8. Kantor Imigrasi Semarang 

9. Kantor Imigrasi Makassar

10. Kantor Imigrasi Medan.

Sedangkan untuk biaya paspor Elektronik dan Non-elektronik terbaru mulai 17 Desember 2024 sebagai berikut : 

1. Paspor masa berlaku 5 tahun

Tarif paspor non-elektronik: Rp 350.000

Tarif paspor elektronik: Rp 650.000

2. Paspor masa berlaku 10 tahun

Tarif paspor non-elektronik: Rp 650.000

Tarif paspor elektronik: Rp 950.000

3. Percepatan paspor: Rp 1.000.000. ***

Spread the love