Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Penambahan masa jabatan kuwu Kabupaten Cirebon, menjadi angin segar dalam mewujudkan desa yang lebih maju dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat.
Hal ini disampaikan ketua FKKC Kecamatan Sedong, Agus Syamsah Kuwu Sedong Lor, bahwa penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi perubahan bagi desa dalam berbagai aspek.
” Saya berharap pelayanan dan pembangunan desa agar lebih maksimal pembangunannya kepada masyarakat dengan bertambahnya masa jabatan kuwu,” ungkapnya. Sabtu (11/5/2024).
Menurut Agus Syamsah, perjuangan para kuwu dalam realisasikan revisi UU Desa, salah satunya penambahan masa jabatan, telah diwujudkan.
Maka, sudah waktunya untuk terus berjuang di desa masing-masing dalam membangun dan memberikan dampak positif dengan bertambahnya masa jabatan, agar jangan terlena.
“Mari berlomba untuk memajukan desa, agar menjadi percontohan bagi kabupaten lain. Karena dengan bertambahnya masa bakti kuwu, bertambah pula kesempatan untuk memberikan yang terbaik bagi desa,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kuwu Dadang Desa Panambangan, dengan Penambahan masa bakti kuwu menjadi momentum, untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat juga pembangunan desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak, khususnya bupati Cirebon dan para kuwu yang memperjuangkan penambahan masa jabatan kuwu,” ujarnya.
Dia pun mengharapkan, bagi para kuwu agar berupaya terus membangun dalam mensejahterakan masyarakat agar tetap semangat untuk membenahi desa dalam berbagai bidang. Pungkasnya. (Toto M Said)