Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kota Cirebon, – Sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2023 Pemerintah Kota Cirebon sukses meraih Penghargaan sebagai Kota Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Pj Sekda, Mohammad Arif Kurniawan, ST untuk mempertahankan predikat tertinggi dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP) sehingga Pj. Sekda pun mendorong agar seluruh SKPD mendukung upaya peraihan Predikit Kota Informatif ke-3 tahun 2024, Jumat (9/8/2024).
Dalam paparannya, Pj. Sekda memerintahkan setiap Kepala SKPD serta Sekretaris SKPD dapat memahami sekaligus melaksanakan Amanah UU KIP yaitu bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh informasi publik.
“Saat ini Keterbukaan Informasi Publik sudah harus menjadi hal penting serta fokus bersama bukan lagi hanya Kepala Daerah melainkan semua pihak baik SKPD maupun Badan Publik lainnya harus mulai memahami Keterbukaan Informasi karena berkaitan erat dengan Pelayanan Publik atau masyarakat,” Ujar Pj Sekda sekaligus Atasan PPID Kota Cirebon
Arif Kurniawan berharap melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini dapat memberikan motivasi yang kuat untuk mulai memahami dan mempelajari lebih dalam lagi tentang Keterbukaan Informasi public serta dapat memberikan yang terbaik dalam penilaian Monev KI Jabar yang berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2024 hingga 23 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala DKIS yang menyampaikan kegiatan E-Monev ini yang bertujuan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian kuesioner mandiri, visitasi dan verifikasi serta presentasi uji publik.
“E-Monev KI Jabar ini memang merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan, dan pada tahun sebelumnya Alhamdulilah Kota Cirebon mampu meraih predikat tertinggi yaitu Kota Informatif dengan perolehan nilai 90,5. Dan tahun ini diharapkan nilai tersebut dapat naik, ,” Tutur Ma’ruf Nuryasa, AP.MM selaku Kepala DKIS Kota Cirebon.
Ma’ruf Nuryasa menyampaikan pada seluruh SKPD untuk dapat mengirimkan Eviden yang menjadi penunjang pengisian kuisioner e-monev sesuai degan tahapan sebagai berikut ;
• Pengisian Kuisoner : 1 Agustus -23 Agustus 2024
• Peniliaian Kuisioner : Bulan Agustus s.d Bulan September 2024
• Presentasi/Visitasi: Bulan September s.d Bulan Oktober 2024 (Uji Publik)
• Penilaian dan Penetapan : Bulan November 2024
• Pengumuman dan Pemeringkatan Kota Informatif : Bulan Desember 2024
Tak hanya sampai disitu, selain memberikan arahan serta dorongan bagi SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon untuk dapat memudahkan pengisian kuisioner dari KI Jabar ini, PJ. Sekda yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dan Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon melakukan soft launching aplikasi E-Monev Komisi Informasi Kota Cirebon sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota Cirebon dalam menjalankan amana UU KIP. ***