CirebonOnline
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kab. Cirebon, – Pemerintah desa Rawa Urip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, merasa kehilangan saluran Solok Jati sepanjang 320 meter yang digunakan oleh PT. Semart TT sejak 2013. Dan masyarakat desa setempat mempertanyakan lokasi saluran air tersebut kepada pihak PT. Semart TT, karena saluran Solok Jati itu, hilang akibat pembangunan pabrik.
Permasalahan ini, disampaikan kuwu Rohmannur desa Rawa Urip, bahwa warganya mempertanyakan saluran tersebut, yang telah hilang pada saat pembangunan PT. Semart TT diwilayahnya. Masyarakat desa Rawa Urip meminta kepada Pemdes untuk menelusuri kemana saluran air Solok Jati sepanjang 320 meter. Sebab dari hilangnya saluran irigasi ini, para petani terdampak dan banjir melanda warganya.
“Para petani dan warga desa Rawa Urip merasa kehilangan saluran Solok Jati. Pasalnya tidak adanya saluran ini, para petani menjerit karena tidak maksimal hasil panennya, ditambah pada saat musim hujan tiba, banjir melanda rumah warga.” Jelas kuwu Rohmannur kepada media. Jum’at (11/2/2022).
Lanjut Kuwu Rohmannur, akibat hilangnya saluran Solok Jati, Saya mewakili masyarakat merasa khawatir tidak bisa mendapat air irigasi kalau salurannya tidak ada, Jadi para petani dan warga desa Rawa Urip jelas dirugikan.
Diapun juga mengungkapkan, para petani di desanya, banyak lahan sawah kurang produktif akibat terdampak kehilangan saluran itu. Padahal sawah di kawasan irigasi itu merupakan penghasil padi. Dan, saat musim hujan, banjir itu juga akan menyebabkan gagal panen seperti yang sudah terjadi tahun lalu.
“Pihak Pemdes prihatin, hilangnya saluran Solok Jati di desa Rawa Urip, dimana sebelumnya ada saluran solok jati yang di pergunakan oleh PT Semart TT, sepanjang 320 M di tutup. Sehingga tidak ada saluran yang dulu untuk pengairan pertanian dan masyarakat sebagai mestinya.
Masih kata kuwu Rohmannur, sejak penutupan saluran Solok Jati pada tahun 2013 sepanjang 320 meter. Masyarakat selalu mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Desa Rawa Urip, kemana saluran tersebut hilang sejak adanya PT. Semart TT. Warga kami juga, mempertanyakan saat pelaksanaan pembangunan Pabrik, apakah ada ijin izin pihak desa atas penimbunan saluran irigasi itu dilakukan? Apakah diam-diam tanpa melibatkan desa maupun petani setempat ?
Menyikapi polemik yang terjadi saat ini, Kuwu Rohmannur desa Rawa Urip bersama Pemdes, Perangkat desa dan Tokoh masyarakat, siap melakukan musyawarah untuk duduk bersama dalam mencari solusi serta menyelesaikan saluran irigasi yang hilang itu.
“Kami berharap saluran itu segera dikembalikan fungsinya, agar masyarakat merasa aman dan tidak dirugikan adanya pabrik di desanya,” ungkap kuwu Rohmannur. (Toto M Said).