Pembangunan Desa Harus Ditingkatkan “Jangan Terpaku Perpres 104 tahun 2021”

CirebonOnline

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kab. Cirebon, – Adanya Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut Kuwu atau Kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021. dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Karena dalam anggaran 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT, DD), akan berdampak pada terhambatnya pembangunan desa.

Namun Kuwu Sunaji desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Menanggapi dengan santai saat berkunjung ke desa Barisan. Ini sudah menjadi program pemeritah pusat yaitu peraturan presiden, ya jadi mau kita sebagai Kuwu, hanya tinggal melaksanakan apa yang menjadi aturan alias harus sesuaikan anggaran sebagai mana mestinya. Ungkap Kuwu Sunaji. Jum’at (14/1/2022).

Menurutnya, memang ini menjadi beban semua Kuwu atau kepala desa, tapi apa daya aturan perpres itu harus di realisasikan sesuai tupoksinya. Tinggal kita mensiasati dan mencari program lain di Pemprov dan Pusat baik dari eksekutif maupun legislatif atau instansi terkait lainnya yang ada program untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan desa.

” Memang sudah jelas, untuk membangun desa tak lepas dari anggaran desa, maka dengan adanya pos anggaran yang telah ditentukan pusat, pihak desa hanya melaksanakan program tersebut.” Tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Kuwu Sunaji, seharusnya pemerintah desa diberi kewenangan penuh untuk menggunakan anggaran, sebab pihak desa yang mengetahui apa yang menjadi kebutuhan desa, sayangnya itu hanya harapan saja.” Keluhnya.

Masih kata Kuwu Sunaji, Ini sudah tentu sangat berpengaruh dari 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT DD), akan berdampak pada terhambatnya pembangunan desa. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak, untuk membangun dan memajukan desa mencari program lain dari pemerintah pusat, legislatif juga instansi terkait lainnya.

“Mari kita bersama-sama menjadikan desa kita, lebih baik dari yang sudah baik dan bersinergi dalam melaksanakan pembangunan roda pemerintahan, yang terpenting adalah adanya jalinan kerjasama yang baik dari semua pihak.” Ajaknya. (Toto M Said).

Spread the love