Nurhayati Minta Keadilan, “Hapus Penetapan Tersangka Untuknya”

CirebonOnline

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabupaten Cirebon, – Di duga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 800 jutaan, dilakukan oleh oknum mantan Kuwu Supriyadi Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Diduga, ada penyimpangan program pembangunan di Desa Citemu pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi itu, dilakukan Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu, dirinya melaporkan dugaan tersebut kepada pihak BPD. Dan, BPD mengadukan dugaan tindak pidana korupsi itu, kepada penegak hukum diawal tahun 2020.

Dari aduan laporan tersebut, menjadi blunder, karena tak disangka Nurhayati dan BPD Desa Citemu, malah diduga terjerat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan APBDes Citemu dengan objek dana pendapatan Desa Citemu periode tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

“Atas dasar penetapan tersangka pihak kepolisian, terhadap Nurhayati dan BPD Desa Citemu. Kami meminta penetapan tersangka tersebut di hapus atas segala dugaan tindak pidana korupsi,” Kata Nurhayati ketika ditemui kantor desa Citemu. Senin (14/2)2022).

Lebih jelas dikatakan Nurhayati, banyaknya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu, ia melaporkan kepada pihak BPD Desa Citemu secara tertulis di Desa tahun 2019. Akan tetapi, surat pertama dan seterusnya aduan ke BPD, tidak ada perubahan yang terjadi pada oknum Kuwu. Selanjutnya, BPD melaporkan Oknum Kuwu itu kepada pihak yang berwenang yang berwenang (Tipikor.red). Tahun 2020.

Namun apa yang terjadi, malah dirinya menerima surat penetapan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021, akan tetapi surat tersebut tertulis di tanggal 30 November 2021. Selain surat penetapan tersangka, dihari itu juga Nurhayati menerima surat SPDP dengan perihal penyidikan dari pihak kepolisian.

“kalau disurat itu 30 November tapi saya terima suratnya 2 Desember, dan penyidik ngasih surat ke saya dua surat penetapan dan SPDP,” ungkapnya.

Nurhayati juga tidak habis pikir, apa alasan pihak kepolisian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya selalu koperatif ketika ada panggilan penyidikan. Namun, hal yang mengejutkan ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam permasalahan ini, Nurhayati telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum agar dirinya terbebas dari penetapan sebagai tersangka. Oleh karena itu, dia menuliskan surat yang isinya curhatan atas kejadian yang menimpanya ditujukan hingga ke orang nomor satu di Republik Indonesia (Presiden RI.red).

“Saya menuliskan curhatan saya mulai awal, jadi saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan, curhatan itu sudah di layangkan ke berbagai instansi dan pejabat, hingga ditujukan ke Presiden,” tuturnya.

Pada saat di tanya apa Kaur Keuangan, pernah menggunakan keuangan negara semata-mata untuk kepentingan pribadi. Secara tegas Nurhayati mengatakan, dirinya tak pernah melakukan itu. “Saya tidak pernah memakan uang itu, ia hanya mendapatkan haknya dari Siltap sebagai perangkat desa saja,” tegasnya.

Selain itu, Kaur Keuangan desa Citemu, ketika ditanya proses pengajuan untuk pencairan keuangan desa, dia mengungkapkan walaupun ada berbagai kegiatan yang tidak ada realisasi. Namun ketika pengajuan dokumen dengan SPJ seadanya, tetapi anehnya dapat rekomendasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan. Dan, SPJ tersebut dibuatnya tanpa ada rekayasa dengan pembelanjaan yang seadanya.

“Atas dasar permasalahan itu, Nurhayati mengharapkan status sebagai tersangka, yang disandangnya bisa terhapus dan keluar SP3 dari pihak yang berwenang,” harapnya.

Sedangkan menurut Lukman Nurhakim Ketua BPD Desa Citemu, dirinya sangat menyayangkan atas status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati. Seharusnya Nurhayati itu, diberikan perlindungan hukum atas keberaniannya mengadukan dan melaporkan perbuatan oknum Kuwu Desa Citemu, atas tindakan Kuwu yang diduga telah merugikan keuangan negara, kok ini dari saksi malah jadi tersangka. herannya???

“Kalau perangkat desa seperti Nurhayati melaporkan perbuatan oknum Kuwu yang tidak benar, terus malah terjerat sebagai tersangka, kami khawatir tidak ada yang berani perangkat desa lainnya, yang mau melaporkan oknum Kuwu yang melakukan hal yang sama, karena takut terjerat seperti Nurhayati,” tandasnya.

Oleh karena itu, Lukman Nurhakim berharap, dengan adanya status tersangka yang disandang Nurhayati, pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih Arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.” Pungkasnya. (Red/*).

Spread the love