Nakalnya Perusahan Penyalur TKW, Masih Sandera Dokumen Asli “Kini Menjadi Sorotan”

Cirebon Online

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabupaten Cirebon, – Masih Banyaknya perusahaan penyalur Tenaga Keraja Wanita (TKW) Untuk pemberangkatan ke luar negeri, sering kali di temukan dugaan pelangaran secara sengaja menahan atau menyandra dokumen asli milik calon pencari kerja.

Pasalnya perusahan penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) seakan mengabaikan aturan yang sudah di buat oleh UU Ketenagakerjaan.

“Sangsi Perusaahaan yang menahan ijazah karyawan”

Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap di lakukan perusahaan sebagai syarat memperkerjakan karyawan kontrak berdasarkan waktu tertentu (PKWT).

Praktik seperti ini kadang kerap di lakukan perusahaan nakal dengan alasan supaya karyawan tersebut menyelesaikan masa kontrak kerjanya. Sehingga tidak berhenti di tengah jalan.

Dalam kasus penahaanan ijazah, yang penguasaanya berdasarkan perjanjian kerja. Maka menurut pasal 374 KUHP, pengusaha dapat di ancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Sedangkan menyangkut dokumen penyandraan dokumen pribadi seperti kartu keluarga (kk) Ktp, buku nikah. Itu bisa di kategorikan sebagai pelangaran hak asasi manusia (HAM).

Hal demikian ini terjadi di Kabupaeten Cirebon Provinsi Jawa barat, yang baru-baru ini sedang di perjuangkan oleh, Kunaena, Carsiti dan ena warga Cirebon, di karenakan dokumen Pribadi seperti KK, KTP, Ijazah beserta buku nikah di duga di sandera oleh perusahan penyalur TKW yang di lakukan PT Sari Madu.

Disampaikan Ciseber dan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) selaku yang di beri kuasa untuk mendampingi Carsity, Kunaena dan Era, mengungkapkan persoalan tersebut muncul dari yang bersangkutan yang tak kunjung mendapatkan kejelasan dari perusahaan dengan berbagai macam alasan dan problem.

” Kami akan terus mengawal untuk memperjuangkan hak dari para TKW yang Dokumenya di duga di sandra untuk di kembalikan sebagaimana mestinya,” Ungkap Lukman Zen. Kamis (1/8/2024).

Sementara itu ketua Laskar Merah Putih (LMP) Amin std di dampingi oleh Sudrajat menyayangkan masih ada perusahaan nakal di Kabupaten Cirebon.

” Dan Alhamdulillah, setelah negosiasi dan mediasi proses yang panjang PT Sari Madu pemilik Perusahaan Hj Titin telah mengembalikan dokumen para TKW sesuai dengan tuntutannya,” pungkasnya.(Juli)

Spread the love