Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kota Cirebon, – Tindak lanjut dari adanya dugaan pelanggaran kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. (Atas pemalsuan tanda tangan terkait pembagian harta campur (harta bersama), yang tertuang dalam pembuatan akta bersama oleh salah seorang notaris/Red).
Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kota Cirebon, menerima pengaduan tersebut, dengan mengklarifikasi pelapor Rudi Setiantono sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates.
Disaat konferensi pers Waluyadi SH, MH, sebagai anggota MPND Kota Cirebon mengatakan, bahwa pengaduan dari advokat Rudi Setiantono, SH, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum notaris.
“Maka pihaknya akan menindaklanjuti ke tingkat provinsi atau Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN),” jelasnya kepada media di kantor MPD Kota Cirebon. Rabu (6/12/2023).
Ditambahkan Waluyadi, setelah mendengarkan klarifikasi dari pelapor Rudi Setiantono selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates. Selanjutnya bersama anggota MPD akan mengklarifikasi terlapor yakni, Suhartono Hakim (SH).
Jadi, kata Waluyadi menjelaskan, kedua pihak yang telah diklarifikasi nanti, akan ditindaklanjuti ke MPWN dan secepatnya akan memanggil terlapor (SH) untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah kedua pihak dimintai keterangan, kami buat berita acara kemudian disampaikan ke MPWN, untuk hasilnya, tergantung majelis provinsi nanti,” jelas Waluyadi didampingi anggota MPDN Budi SH, dan Suripto SH.
Waluyadi juga menegaskan, persoalan ini tergantung MPWN. “Kami hanya menerima aduan dan administrasi saja. Tetapi jika terbukti melanggar kode etik, sanksi-nya berdasarkan UU notaris yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Rudi Setiantono Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates mengungkapkan, dirinya datang ke kantor MPDN untuk memenuhi klasifikasi dan telah disampaikan apa adanya.
Bahkan Ia juga menyampaikan hasil putusan pengadilan negeri Cirebon atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang telah klien kami menangkan.
“Dan, dugaan pelanggaran kode etik notaris atau perbuatan melanggar hukum telah dilakukan oknum notaris Kota Cirebon,” Pungkasnya. (Toto M Said)