Lapas Kelas 1 Cirebon Memberikan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H “Sebanyak 711 Warga Binaan Pemasyarakatan”

Cirebon Online

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kota Cirebon, – Sebanyak 711 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Cirebon mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Satu orang WBP yang mendapatkan remisi langsung bisa bebas. Sedangkan 4 orang harus menjalani pidana subsider.

Pemberian remisi dilakukan setelah Shalat Idul Fitri yang digelar di halaman Lapas setempat.

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Yon Rusmanto mengatakan, pemberian remisi khusus keagamaan ini merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan amaliyah ramadan yang diawali dari pembinaan kepribadian.

” Ini merupakan titik yang diharapkan bahwa setelah melalui beberapa rangkain pembinaan kemudian ditutup dengan pemberian remisi” ujar Kalapas, Yon Rusmanto. Rabu (10/4/2024).

Adapun terkait syarat untuk mendapatkan remisi, Yon Rusmanto menjelaskan, WBP yang ingin mendapatkan remisi itu minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik.

Dirinya berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi agar tetap mengikuti pembinaan dengan selama menjalani masa pidana.

“Bagi mereka yang mendapatkan remisi adalah remisi itu bukanlah akhir tapi tahap awal karena melalui remisi sebuah tahapan proses pembinaan melalui penilaian-penilaian,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang WBP yang mendapat remisi bebas hari ini, Rizal Suryadi Laga warga Bandung merasa senang dapat bebas hari ini.

” Saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas beserta jajarannya, saya sangat senang sekali bisa pulang hari ini” ucapnya. (ROBI)

Spread the love