Kuwu Se-kecamatan Sedong Pencairan BPNT Sesuai Aturan dan Juklis

CirebonOnline

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kab. Cirebon, – Guna menjaga transparansi anggaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sosialisasi dan pendistribusian BPNT 2022 digelar Pemerintah Desa di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, bersama PT Pos Indonesia di masing-masing Desa.

Namun, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022, menuai banyak persoalan di masyarakat, karena masih minimnya pemahaman keluarga Penerima Manfaat (KPM ), pada saat membelanjakan uang yang disalurkan melalui kantor pos sebesar Rp.600.000 per KPM.

Padahal, Pemdes Panongan Lor bersama Pusat Kesejahteraan Sosial (Pukesos), telah melakukan sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam memanfaatkan Uang yang telah diterima KPM secara langsung.

“Pihaknya bersama Perangkat desa dan Petugas PT Pos sudah melaksanakan sosialisasi serta pembagian BPNT tahap pertama 2022 kepada warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata kuwu Agus Syamsah, ketua FKKC Kecamatan Sedong. Kamis (3/3/2022).

Diapun menjelaskan, prosedur pembagian dan pengambilan BPNT 2022 berbeda dengan proses penyaluran BPNT di tahun-tahun sebelumnya. Dimana BPNT 2022 tersebut diterima berupa uang tunai sebesar Rp 600.000,- selama tiga bulan yakni, Januari, Februari dan Maret 2022. Dan, setelah uang tunai itu diterima para KPM maka, mereka wajib membelanjakannya dimana saja, baik di warung maupun di pasar tradisional untuk kebutuhan bahan pokok 4 Sehat 5 Sempurna seperti, yang mengandung Karbohidrat, Protein Nabati, Protein Hewani dan Vitamin.

Lanjut Kuwu Agus, memang untuk penyaluran BPNT saat ini berbeda, kalau dulu langsung didistribusikan dalam bentuk sembako, saat ini berubah berupa uang cash sebesar 600.000. Namun, dari sinilah imbasnya, ketidak pahaman masyarakat tentang aturan yang harus dipatuhi, bagaimana uang tersebut dibelanjakan.

” Penerima BPNT bagi KPM sudah ada ketentuannya sesuai aturan, jadi warga yang tidak mematuhi ketentuan akan kena sangsi, yaitu namanya akan di hapus sebagai penerima. Oleh sebab itu, kami terus berupaya mensosialisasikan agar penerima tidak salah dalam menggunakan uang yang diterimanya,” ungkapnya.

Dirinya pun, sangat menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media yang tidak ada konfirmasi dahulu. Namun, pihaknya tidak mempersoalkan adanya pemberitaan tersebut, yang penting berita itu harus obyektif dan berimbang pada saat akan di publikasikanbke masyarakat umum. Seharusnya harus ada klarifikasi dulu, dari nara sumber yang berkompeten dalam pencairan dan pembelanjaan BPNT bagi KPM.

” Kami menghormati dan mengapresiasi jurnalis yang profesional dalam menulis berita, sesuai dengan kaidah dan etika jurnalistik yang di pelajari dan ditetapkan UU Pers No. 40 Pers 1999.” Tuturnya.

Hal senada dikatakan Kuwu Haerudin Desa Panongan, sebagai bentuk perhatian kami kepada warganya adalah melalui sosialiasai dan memberikan pemahaman kepada seluruh penerima BPNT, supaya membelanjakan uangnya sesuai ketentuan sesuai aturan.

“Jadi sangat tidak benar, bila ada informasi dan berita, bahwa kami sebagai Kuwu menggiring warga untuk membelanjakannya di E-warung atau warung tertentu.” Tandas Kuwu Haerudin, kepada media.

Haerudin juga memaparkan, bagi warga yang mendapat BPNT, KPM bebas membelanjakan dimana saja, asalkan sesuai juklis yaitu membeli sembako.
Pasalnya, ada beberapa yang tidak boleh dibelanjakan, seperti misalnya untuk belanja rokok, minyak goreng, mie instan atau keperluan yang tidak tertuang dalam aturan.

Ditambahkan Kuwu Desa Kertawangun, Wastidja, kami para Kuwu memang mengumpulkan para Penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan tetapi sifatnya hanya memberikan sosialisasi kepada penerima agar tidak salah dalam membelanjakannya.

” intinya warga bebas mau belanja dimana saja asalkan sesuai ketentuan, jadi tidak benar kalau kami menggiring warga untuk belanja di warung tertentu, dan sosialisasi yang kami berikan adalah apa saja yang boleh dibeli dan yang tidak boleh dibeli,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Aktifis Cirebon timur, Aris Mulanto ( Ketua DPP LSM Kompi- c ) menyikapi persoalan BPNT/ BPS, yang viral di bicakan di publik di seluruh Indonesia. Dirinya mendukung progran Pemerintah. Pasalnya, salah satu tugas LSM adalah, sebagai sosial kontrol sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan. Tetapi, jika ada informasi terjadi kejanggalan, alangkah lebih baiknya dilakukan kroscek kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Agar di masyarakat tetap kondusif dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Menurut Aris Mulanto, pada dasarnya peran lembaga sangat penting dan dibutuhkan untuk secara bersama-sama mencerdaskan Bangsa, kritis, lugas, tegas. Namun tidak keluar dari Norma dan tetap mengutamakan persatuan juga kesatuan demi terciptanya keselarasan, keadilan bagi segenap Anak Bangsa.

”Semoga upaya yang digulirkan pemerintah ini bermanfaat dan dipergunakan dengan baik demi terpenuhinya kebutuhan gizi 4 Sehat 5 Sempurna,” harapnya.” (Toto M Said)

Spread the love