CirebonOnline
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kab. Cirebon, – Adanya pemberitaan di salah satu media online, tentang dugaan PHK sepihak dari PT. JAI kepada salah satu karyawannya bernama Majudi warga desa Tegal karang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Perlu di luruskan dan di klarifikasi kejadian yang sebenarnya.
Disampaikan Kuwu Imas suami dari ibu Kuwu Nurhaesih desa Tegal karang, dirinya bersama karang taruna, duduk bersama dengan perusahaan dan saudara majudi untuk pembahasan kejadian di pabrik PT.JAI.
“Sehingga dugaan yg di sampaikan oleh salah satu media online itu tidak semuanya benar.” Ungkapnya. Senin, (17/1/2022).
Kuwu Imaspun menjelaskan, kronologis dalam rekaman cctv ada kejadian mobil menabrak samping gerbang PT.JAI. Pada kejadian itu saudara Majudi sedang tertidur pulas dan tidak mengetahui ada mobil menabrak samping gerbang pabrik.
“Selepas kejadian tersebut pihak perusahaan menganggap itu kesalahan fatal. Pasalnya Majudi tidak tahu bahwa ada kejadian, dan dia baru tahu setelah ada informasi dari rekan kerja scurity lainnya.” Tuturnya.
Dari adanya peristiwa tersebut, telah dilakukan mediasi dan bincang-bincang dengan pihak perusahaan, beberapa menit kemudian ada kesepakatan bersama untuk saudara Majudi menerima, bahwa dia tidak bekerja lagi di PT.JAI atas kelalaian yang dia lakukan.
Dan, yang sangat disayangkan, kenapa saudara Majudi tidak menolak keputusan perusahaan, seharusnya dia tidak mau menandatangani surat, juga tidak mau menerima uang pesangon dari PT. JAI. Padahal kata Kuwu Imas Rasdianto, kalau Majudi tidak menerima keputusan PT JAI. bisa melayangkan surat beserta alasan selambat – lambatnya 7 hari dari Surat dan uang pesangon yang di berikan oleh PT.JAI.
Akhirnya Kuwu Imas menegaskan, sampai sekarang saudara Majudi, masih dipekerjaan di proyek bangunan PT.JAI. sambil menunggu kapasitas pekerjaan yang sesuai untuknya.
“Kami Pemerintah desa dan Karang Taruna menyampaikan kepada pihak Perusahaan agar tidak di pekerjakan bagian Security, untuk bisa di pekerjakan di bagian apapun di perusahaan PT.JAI. tentunya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki Majudi.” Tegasnya.
Imaspun mengatakan, ia bersama Karang Taruna, perlu menyampaikan kebenaran yang terjadi agar tidak Miss Komunikasi antar pemerintah desa, tokoh masyarakat, perusahaan dan media. Karena sebuah informasi untuk di publikasikan itu harus berimbang, obyektif dan profesional.
Lanjut Kuwu Imas, perusahan yang ada di desa Tegal karang itu, sebenarnya sangat menguntungkan warga desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dengan pemberdayaan bekerja di perusahaan PT.JAI.
“Untuk itu Pemdes dan karang taruna akan berdiri di posisi yang memang menguntungkan semua pihak, baik itu perusahaan atau masyarakat Tegal karang.” Ujarnya.
Ditambahkan Kuwu Imas bersama Karang Taruna, pihaknya mendukung dengan adanya upaya untuk duduk bersama dengan Majudi, perusahan dan Disnaker agar bisa melihat titik terang, agar jangan saling menyalahkan.
Dan, setelah adanya keputusan Disnaker, maka kita harus hormati apa yang menjadi keputusan disnaker. “Mari kita bersama-sama membangun kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa Tegal karang inovatif dan kondusif.” Ajaknya. (Toto M Said).