CirebonOnline
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kab. Crebon, – Resminya Nurhayati dari status tersangka dari Kejari Kabupaten Cirebon dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Akhirnya Nurhayati akan kembali beraktivitas untuk melakukan tugasnya melayani masyarakat desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Saya Kuwu Desa Citemu, Herintiano bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), siap untuk mengaktifkan kembali Nurhayati dalam jabatannya di perangkat desa.” Tandas Kuwu Herintiano, selesai konfress dan syukuran di rumah Nurhayati. Rabu, (2/3/2022).
Disampaikan kuwu desa Citemu, setelah dicabutnya status tersangka dan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Nurhayati bakal kembali melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa Citemu, dan pihaknya masih menunggu keputusan dari yang bersangkutan. Untuk itu, Kami serahkan jabatan kepada Nurhayati, yang akan menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) atau sebagai Keuangan di kantor desa, itu nanti kita sepakati dengan BPD dan tokoh masyarakat.
Lanjut Kuwu Herintiano, untuk sekarang ini Nurhayati masih dalam status pemberhentian sementara bukan dipecat. Sambil kita menunggu SK dari Kecamatan Mundu, untuk sementara jabatan Nurhayati sekarang itu masih Kepada Dusun (Kadus).
“Pihaknya masih membutuhkan Nurhayati untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Citemu, agar administrasi lebih baik dan maju seperti yang diharapkan oleh semua pihak terutama bagi warganya,” tuturnya.
Masih kata Kuwu Herintiano, dirinya memikul beban untuk pemulihan tertib administrasi dan kepercayaan publik kepada desa Citemu, untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan desa di segala bidang. “Insya Allah dirinya bersama dengan perangkat desa, lembaga, tokoh masyarakat bersama-sama membangun desa lebih maju dan berkembang,” harapnya. (Toto M Said).