CirebonOnline
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kab. Cirebon, – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa meminta cash money (uang tunai) dari mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan e-warong sesuai Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 poin D, bila ada e-warong menyalahgunakan akan disanksi dicabut mesin EDC nya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi 8 DPR RI Hj. Selly Andriyani Gantina saat meninjau pelaksanaan pembagian kartu ATM KPM BPNT tambahan di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Rabu (12/1/2022),
Dijelaskannya, orang sering kali salah kaprah terkait proses penyaluran BPNT ini dan menjadi polemik karena banyak sekali permasalahan baik mengenai kualitas dan kuantitas komoditi yang disalurkan dari program BPNT. Hal tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon tetapi hampir di seluruh Indonesia, sehingga Kementerian Sosial maupun pemerintah pusat membuat kebijakan, akhirnya dibuat Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 poin d, yang menyatakan bahwa salah satunya bisa diambil dalam bentuk cash money, jadi tidak meski dalam bentuk barang.
“artinya setiap warga yang mau mengambil uang untuk BPNT bisa saja dalam bentuk uang untuk dibelanjakan di tempat atau warung lain atau belanja sendiri, tinggal pribadi KPM sendiri mau dibelanjakan atau tidak,” ungkapnya.
Terkait bilamana e-warong yang memaksakan KPM untuk mengambil dalam bentuk barang, pihaknya menegaskan jika hal itu terjadi harus ada sanksi, makanya saat ini dirinya sebagai anggota Komisi 8 DPR RI, selaku kepanjangan tangan Kementrian Sosial sering terjun ke lapangan untuk memberikan pemahaman.
Menurutnya selama ini banyak juga warga sebagai KPM BPNT yang di takut takuti kalau tidak diambil nanti hangus jadi harus diambil, bahkan ada yang proses pengambilannya dikolektifkan, hal itu jelas tidak benar, pihaknya secara tegas akan mencabut ijin dan menarik mesin EDC e-warong tersebut.
“Jika ada e-warong yang bermasalah dicabut ijinnya dan ditarik mesin EDC nya, bahkan jika ada unsur pidananya akan dilaporkan,” tegas Selly yang ikut dipertegas juga Direktur BNI Cabang Cirebon yang ikut mendampingnya.
Ditambahkan Selly, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kementrian sosial saat ini sedang membuat dashboard semacam panduan-panduan tata cara bagaimana proses penyaluran bantuan BPNT yang benar itu seperti apa, dashboard yang dibuat ini nanti akan ditempelkan di kantor kantor kepala Desa dan e-warong. Selain itu juga akan dicantumkan pula nomor layanan aduan yang langsung terhubung ke Kementrian Sosial kalau ada e-warong yang nakal.
“Kementrian Sosial akan membuat panduan bagaimana prises penyaluran bantuan yang benar,dan juga akan mencantumkan nomor layanan pengaduan,” tuturnya. (Red/Her).