CirebonOnline
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kab. Cirebon, – Belum adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, jangan menjadi halangan untuk pembangunan desa di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
Walaupun berdasarkan rapat bersama pada tanggal 11 Desember 2021 DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memutuskan bahwa Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati peraturan desa, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Namun, sampai sekarang belum ada Revisi Perpres 104 tahun 2021. Padahal pada tanggal 15 dan 16 Desember 2021 dengan tema “Desa Menggugat”. Semua Kuwu atau kepala desa mengepung Istana Negara. Kata ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali, juga Kuwu desa Keraton.
Kuwu Muali juga menyayangkan, di saat kondisi pandemi makin membaik, kok malah BLT DD dinaikkan. Sementara bansos dari pusat, provinsi, dan kabupaten terkait Covid-19 diturunkan bahkan sebagian dihapus. Perpres ini seakan menjadi semacam pengalihan dana dan kegiatan kementerian dibebankan ke dana desa.
” Saya mencemaskan, DD hanya habis untuk BLT, sehingga kegiatan lain seperti pembangungan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu. Jika Perpres ini tetap dipaksakan,” jelas Kuwu Muali yang juga khawatir akan terjadi gejolak secara nasional.
Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
“Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi yang makin mereda. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi bahkan dihapus tapi BLT DD justru dinaikkan,” kata Kata ketua FKKC Muali juga Kuwu desa Keraton. Senin (17/1/2022).
Oleh sebab itu, kata Kuwu Muali mengajak semua Kuwu, persoalan Perpres nomor 104, memang menjadi beban semua Kuwu atau kepala desa, tapi apa daya aturan perpres itu harus di realisasikan sesuai tupoksinya. Namun, kita jangan terhalang Perpres tersebut untuk meningkatkan kemajuan pembangunan desa. Sebagai Kuwu atau kepala desa kita harus mempunyai inovasi dan kreasi program untuk bersinergi dengan berbagai instansi pemerintah yang ada di daerah dan Pusat baik eksekutif maupun legislatif.
” Memang sudah jelas, untuk membangun desa tak lepas dari anggaran desa, maka dengan adanya pos anggaran yang telah ditentukan pusat, pihak desa hanya melaksanakan program tersebut.” tandasnya.
Akan tetapi, lanjut Ketua FKKC, pemerintah desa diberi kewenangan penuh untuk menggunakan anggaran, sebab pihak desa yang mengetahui persis apa yang menjadi kebutuhan desa. maka dari itu, kita juga harus berkreasi dan bersinergi mencari peluang program yang belum direalisasi oleh pemerintah.
Ditambahkan Kuwu Muali, Ini sudah tentu sangat berpengaruh dari 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT DD), akan berdampak pada terhambatnya pembangunan desa. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak, untuk membangun dan memajukan desa mencari program lain dari pemerintah daerah, provinsi, pusat, baik eksklusif maupun legislatif juga instansi terkait lainnya.
“Mari kita berinisiatif untuk inovasi dan kreasi dan bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan pembangunan desa, bekerjasama yang baik dengan semua pihak.” Ajak Ketua FKKC Muali. (Toto M Said).