Kata Satpol PP Prov Jabar : Ruko Di Jalan Ki Ageng Tapa Desa Dawuan “Terancam Di Bongkar”

Cirebon Online

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabupaten Cirebon, – Menindak lanjuti surat edaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air UPTD Penglolaan Dan Sumber Daya Air Sungai Cimanuk-Cisangarung.

Telah memberikan surat teguran akhir saluran irigasi sekunder Kedumpane, Cipager yang di tujukan kepada Pemerintah Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon pada Tangal 11/05/2023 lalu.

Dalam hal ini dikatakan Dadang Penyidik dari Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, dirinya bersama tim Dinas Tehknis Kabupaten Cirebon. Melakukan proses penyelidikan dugaan, pelangaran terhadap peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2008. Tentang Irigasi pasal 33 ayat 1, setiap orang atau masyarakat dilarang mendirikan bangunan di daerah sepadan saluran kecuali bangunan yang mendukung peningkatan irigasi dengan ketentuan pidana pasal 36 ayat (1).

“Barang siapa melangar ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 33 di ancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau.Denda paling banyak 50.000 000.,(Lima Puluh Juta Rupiah).,” Kata Dadang. Selasa (18/7/2023).

ketika di singgung adanya masyarakat yang mengklaim mempunyai sertifikat kepemilikan, penyidik kasat pol pp mengatakan Silahkan bisa di buktikan nanti di pengadilan. Tegasnya.

Sementara itu, pada saat sosialisasi yang di lakukan Dinas Kasatpol PP dengan di dampingi oleh tenaga tekhnis dari Pemerintah Kabupaten Cirebon serta Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, tak nampak peran dari pemerintah Desa Dawuan serta pihak dari Kecamatan Tengahtani.

Pasalnya pada saat sosialisasi tersebut beberapa orang menolak dengan adanya kedatangan timm dari Dinas Provinsi Jawa Barat, malah ada salah satu orang menujukan sertifikat kepemilikan.

Dan, menurut salah satu warga yang mengontrak di ruko tersebut, merasa kaget karena dirinya belum menerima surat edaran baik dari Desa ataupun dari Kecamatan. Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, media mencoba menghubungi H. Amir selaku Kuwu Desa Dawuan terkait Surat SP3 dari PSDA Provinsi Jawa Barat, tentang Ruko yang berdiri di sepadan sungai Irigasi.

“Bahkan H. Amir mengatakan itukan sudah ada Sertifikatnya,” jelas Kuwu H. Amir.

Sedangkan dari beberapa masyarakat atau warga Desa Dawuan berinisial nok mengungkapkan, dengan adanya tim dari Provinsi Jawa Barat. Dirinya berharap penggusuran itu di lakukan untuk meminimalisir banjir yang menimpa tempat tinggalnya.

“Jadi, kalau musim hujan tiba, rumahnya yang dulu tidak banjir, dengan adanya ruko-ruko tersebut selalu terdampak luapan air, yang seharusnya mengalir ke sungai irigasi malah berbalik ke tempat tinggalnya, karena rendah dari jalan,” Tuturnya. (Juli)

Spread the love