KAI Menghimbau Masyarakat “Jangan Melakukan Aksi Vandalisme dan Pelemparan Batu Saat Kereta Api Melintas”

Cirebon Online

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kota Cirebon, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. Hal tersebut dapat melukai penumpang dan petugas kereta api yang ada di dalamnya.

Disampaikan Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, sampai saat ini masih saja terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan.

“Pasalnya, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024 telah terjadi kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 6 Kali,” ungkap Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul. Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah, namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka.

Kejadian ini tentunya sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api.

Untuk itu, KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” Tandasnya.

Lanjut Rokhmad menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis, bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Tak hanya itu, KAI juga mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya.

” Sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” terangnya.

Sudah berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Bahkan, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api.

“ Jadi, aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa,” imbuhnya.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul juga mengungkapkan, selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut. Pungkasnya. ***

Spread the love