Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kota Cirebon, – Peredaran rokok ilegal di Indonesia, termasuk di Kota Cirebon, menjadi tantangan yang serius. Rokok ilegal memberikan dampak yang sangat merugikan, antara lain:
Kerugian Negara: Mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Persaingan Usaha Tidak Sehat: Membuat pelaku usaha yang patuh pada aturan merasa dirugikan karena harga rokok ilegal lebih murah akibat tidak membayar cukai.
Bahaya Kesehatan: Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Dukungan pada Aktivitas Ilegal: Membeli rokok ilegal berarti secara tidak langsung mendukung pelanggaran hukum di bidang cukai.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya bersama memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
Apa Itu Rokok Ilegal?
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Cirebon meliputi:
Tanpa Pita Cukai (Polos): Rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi dari pemerintah.
Pita Cukai Palsu: Rokok dengan pita cukai yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai bekas dengan cara ditempel ulang.
Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau personalisasi produknya.
Peran Masyarakat Kota Cirebon
Masyarakat Kota Cirebon memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh #kangyayucirebon:
Jangan Membeli Rokok Ilegal: Pilihlah produk rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Laporkan Temuan Rokok Ilegal: Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Laporkan kepada pihak Bea Cukai melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau email pengaduan.beacukai@customs.go.id.
Sebarkan Informasi: Berikan edukasi kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar tentang pentingnya memilih produk yang legal.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Bea Cukai bersinergi dengan Pemerintah Kota Cirebon dan instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemilik warung, pedagang rokok, dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatifnya.
Selain itu, tindakan bersama ini membantu memastikan sanksi hukum yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten sehingga menciptakan efek jera bagi pelanggar.
Bersama Kita Wujudkan Kota Cirebon Bebas Rokok Ilegal
kangyayucirebon, mari kita dukung program “Gempur Rokok Ilegal” demi masa depan yang lebih baik.
Dengan melawan peredaran rokok ilegal, kita turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar.
Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang lebih maju dan bebas dari rokok ilegal! (Red/*)