FGD Zonasi TNGC Berjalan Lancar, “Perbedaan Pendapat dalam Diskusi Hal Biasa”

CirebonOnline

Kab. Kuningan, – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Teguh Setiawan menepis adanya keributan saat focus group discussion (FGD) Zonasi yang digelar di Aula Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, Jumat sore (22/4/2022).

Dalam sebuah diskusi, kata Teguh, adanya perbedaan pandangan maupun lendapat merupakan hal biasa.

” Hal yang biasa dalam sebuah diskusi sedikit menghangat. Bukan antara masyarakat dan LSM Akar, itu tidak. Tetapi disaat Akar menyampaikan pendapat berbeda dengan apa yang masyarakat inginkan, dan sudah semua kita luruskan pendapat-pendapat tersebut,” kata Teguh.

Justru, aku Teguh, masyarakat menilai TNGC sangat pro dengan LSM Akar, padahal TNGC tidak seperti itu. Karena TNGC berada di tengah-tengah.

” Kami (TN) berada ditengah-tengah, kita dengarkan pendapat dari penggiat lingkungan, juga pendapat dari masyarakat. Kita pertemukan semuanya agar mendapatkan titik temu yang baik,” jelasnya.

Dalam pengelolaan kolaborasi, sambung Teguh, tidak bicara kalah menang, tetapi semuanya harus menang.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bukan hanya menjadi kawasan konservasi saja. TNGC juga harus bermanfaat dan mampu meningkatkan ekonomi, terutama bagi warga penyangga di dua daerah yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka.

Selama ini, kehadiran TNGC masih belum maksimal dalam memberikan dampak positif, terutama ekonomi bagi warga disekitar lereng Gunung Ciremai. Hal ini terungkap saat FGD yang digelar Balai TNGC di aula Kantor Kecamatan Paswahan Kabupaten Kuningan, Jumat (22/4) sore.

Dalam diskusi tersebut dihadiri sejumlah pihak, baik itu dari pihak yang menolak dan yang mendukung dan mengusulkan adanya Zona Tradisional.

Hadir dalam FGD tersebut puluhan kepala desa dan KTH di dua kabupaten, Koramil, Polsek, akedemisi dari UNIKU, LSM Akar, Kabalai TNGC, Paguyuban Silihwangi Majakuning dan sejumlah penggiat lingkungan lainnya.

Warga kelompok tani hutan (KTH) yang bernaung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning menginginkan, diberikan kewenangan memanfaatkan sumber daya di kawasan taman nasional sesuai aturan yang berlaku, salah satunya hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning, Eddy Syukur mengatakan, pemanfaatan HHBK sudah diatur dan diperbolehkan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam aturan tersebut, masyarakat penyangga hutan bisa memungut HHBK di antaranya berupa rotan, getah, biji-bijian, akar-akaran, kulit kayu, umbi, buah, sagu, tanaman obat, madu, hingga bambu hutan.

“Jangankan memanfaatkan getah pohon pinus, menanam pohon kopi di kawasan Gunung Ciremai juga sudah dilarang. Artinya, keberadaan taman nasional tidak memberikan manfaat bagi masyarakat penyangga,” kata Eddy saat ditemui di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan usai FGD,Jumat (22/4).

Eddy mengatakan, untuk menyudahi polemik tersebut, KTH meminta KLHK segera menetapkan Zona Tradisional di Gunung Ciremai.

Adanya zona tersebut, bisa digunakan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional bagi masyarakat yang ketergantungan dengan sumber daya alam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang pedoman zonasi taman nasional Menteri Kehutanan, setiap taman nasional, kata Eddy, harus memiliki zonasi.

“Ini desakan yang harus dijalankan. Masyarakat punya hak, karena sudah diatur dalam undang-undang dan kami juga tidak sembarangan,” katanya.

Pantauan awak media, kegiatan FGD berjalan hingga akhir, walaupun sempat terjadi keributan kecil dalam FGD tersebut. Yang menyebabkan perwakilan UNIKU dan LSM Akar keluar sebelum acara berakhir.

Usai FGD, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Teguh Setiawan mengatakan, penetapan Zona Tradisional harus dilakukan melalui tahap konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari stakeholder pengelolaan TNGC.

” Akses pemanfaatan oleh masyarakat yang sedang atau akan diusulkan, harus sesuai peruntukan zona taman nasional,” kata Teguh. (*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan