Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kota Cirebon, – Diklat Khusus Profesi Advokat Angkatan ke 18 di Hotel Bentani Kota Cirebon resmi ditutup tadi sore Sabtu (28/11/24) oleh Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Barat Adv. Mustamid. A.M, S.Pd., S.H., M.H., C.L.A. juga wakil Dekan Fakultas Syari`ah ISIF Cirebon mewakili Ketua DPD KAI Provinsi Jawa Barat Adv. Mohamad Lukman Chakim, S.H., M.H. yang berhalangan hadir karena ada tugas lain.
Dalam sambutannya, Mustamid menjelasakan, Advokat adalah profesi yang sangat mulia atau terhormat Officium Nobile hendaknya senantiasa menjaga harkat, martabat organisasi serta menjunjung tinggi etika, moral dan nilai-nilai kemanusiaan.
” Jadilah Advokat yang profesional berintegritas,” tandasnya. Kamis (28/11/2024).
Masih dikatakan Mantan Ketua DPC KAI Kabupaten Cirebon periode tahun 2018 sd 2023 yang juga pemateri, kepada para peserta setelah selesai mengikuti DKPA yang diselenggarakan sejak tanggal 15 November 2024 – 28 November 2024 masih ada tahapan berikutnya yang harus ditempuh oleh para peserta yaitu magang selama dua tahun pada Kantor Advokat yang minimalnya sudah 5 (lima) tahun.
“Baru menjadi Advokat, dan berikutnya akan diajukan sumpah pada Pengadilan Tinggi Negeri di Bandung dan akan diberikan SK Pengangkatan sebagai Advokat, menerima Sertifikat Diklat Khusus Profesi Advokat dan menerima Berita Acara sumpah yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya
Lanjut Mustamid, terkadang Advokat masih dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum, padahal kedudukanya sama dan sederajat sama-sama sebagai penegak hukum yaitu Hakim, Jaksa, Polisia dan Pengacara, dan sebagai advokat dalam melaksanakan tugas mempunyai Hak Imunitas sebagai disebutkan pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat :
” Bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan,” jelasnya.
Diapun menambahkan, pihaknya merasa bangga kepada yuniornya bisa menyelenggarakan DKPA sendiri di Cirebon, muda-mudahan ditahun yang akan datang dapat menyelenggarakan kembali, saya memberikan apresiasi kepada panitia.
Pasalnya, sejak dirinya menjadi Ketua DPC belum terlaksanakan menyelenggarakan DKPA. Namun dirinya lah sebagai monivator dan penggagas terbentuknya kepengurusan DPC se-Wilayah 3 Cirebon pada tanggal 13 November 2013 saat itu di Hotel Fatra Jasa yang dihadiri seluruh advokat.
Sementara Ketua Panita DKPA angkatan ke 18 Adv. Miranti Kusumawardhani, Amd.Keb, S.H., M.Kn. didampingi Mikroji, S.H. Menuturkan, pihaknya dalam penyelenggaraan DKPA telah berusaha semaksimal mungkin untuk yang terbaik seperti tempat, konsumsi serta pemateri antara lain Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. , Ketua Pengadilan Agama Sumber H. Firdaus. S.Ag., M.H., Polres Kota Cirebon diwakili Oleh Wakasat reskrim AKP. Iwa, S.H., M.H., Dr. H. Kuswara Taryono, S,H., M.H. , Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. , Mustamid. A.M., S.Pd., S.H., M.H., C.L.A. , Nunu Sobari, S.H., M.H., Slamet Haryadi, S.H., M.H. (Kasiintel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon) dan lainnya.
Miranti juga memaparkan, dirinya menyelenggarakan DPKA atas mandat dari Ketua DPD KAI Provinsi Jawa Barat H. Mohamad Lukman Chakim, S.H.. M.H. dan restu dari DPP jadi tidak usah kawatir legalitasnya, dan Sertifikat DKPA akan dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Presiden KAI Nyi Jamaliah Lubis, S.H.
“Pihaknya, telah berusaha memberikan yang terbaik dalam menyelenggarakan DKPA Angkatan ke 18 ini, dari mulai tempat, konsumsi dan pemateri. Antara lain Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Mahkamah Konstitusi) , Dr.H. Kuswara Taryono, S.H., M.H. (BANI), AKP. IWA, S.H., M.H. (Wakasat reskrim Polresta Cirebon), Slamet Haryadi,S.H., M.H. (Kasiintel Kejari Kota Cirebon), H. Firdaus, S.Ag., M.H., Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. (Pengusaha), Mustamid. A.M, S.H., M.H., C.L.A. (Akademisi), Dr. Muhamad Subito, S.H., M.H., Nunu Sobari, S.H., M.H. , Jaja Sudjana, S.AP., M.Si. Disnakertrans Kota Cirebon,” tuturnya.
Masih dikatakan Miranti, pihaknya mengingatkan kepada para peserta sekarang-sekarang ini ada pihak lain menyelenggarakan Diklat Khusus Profesi Advokat yang murah bahkan infonya gratis, ini merupakan jebakan nanti kalau sudah masuk pasti harus mengeluarkan Biaya seperti Sumpah di Pengadilan Tinggai di Bandung, Sertifikat dan sebagainya. Jadi jangan mau dibujuk rayu.
“Namun apabila ada kekurangan mohon dipermaklum dan Insyaa Allah untuk penyelenggaraaan berikutnya akan kami perbaiki agar lebih baik lagi, kami sangat terbuka menerima kritik dan sarannya demi untuk perbaikan-perbaikan,” harapnya.
Sementara itu Ketua DPC KAI Kab. Cirebon Dr. H. Wamyani, S.H., M.H. ditempat terpisah mengatakan. Pihaknya, menyampaikan permintaan maaf ketidak hadirannya kepada para peserta. Karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan, Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua AKBP (P) H. MALIK AL-GHAZALI, S.H., M.H. pungkasnya. ***