Diduga Jadi Korban Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan, Arif Gugat BAF dan Abashi ke Pengadilan Negeri

CirebonOnline

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kota Cirebon, – Arif Rohidin akhirnya melakukan gugatan dugaan aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti (Abashi) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

PN Cirebon sudah menerima pendaftaran dengan nomor Perkara : 49/Pdt.G/2022/PN Cbn dan dijadwalkan persidangan pertamanya digelar Kamis 8 September 2022 mendatang.

Gugatan dilakukan untuk mencari keadilan atas tindakan penarikan motor Yamaha Nmax milik Arif yang dilakukan dengan cara-cara tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam menghadapi sidang gugatan tersebut.

“Kami akan buktikan jika yang mereka lakukan (BAF dan Abashi red.) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkap Bildansyah, Senin 29 Agustus 2022.

Bildansyah menambahkan pihaknya sudah siap membuktikan jika dalam penarikan kendaraan kliennya tidak dilakukan secara prosedur yang benar.

Penarikan kendaraan tanpa prosedural tentu merugikan kliennya secara materi dan material serta melanggar aturan.

“Klien Kami sudah dirugikan akibat penarikan kendaraan tersebut. Banyak sebenarnya yang mengalami hal serupa, akan tetapi karena berbagai hal, tidak sampai menempuh upya hukum sebagaimana yang dilakukan oleh klien Kami. Ini bagian proses pembelajaran juga agar ke depan tidak lagi terjadi hal hal seperti ini, yang berpotensi melahirkan tindakan eigen richting.,” kata Bildansyah.

Selain itu kliennya juga melaporkan proses pidana para pelaku ke Polres Cirebon Kota.
Proses pelaporan sendiri sudah berjalan selama 1,5 tahun namun belum juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum kepada para penarik kendaraan tersebut,” ujar Arief Normawan, SH, MH pengacara muda yang turut mendampingi Arief Rohidin.

Pemeriksaan terhadap para penarik kendaraan sudah dilakukan dan menurut informasi sudah dilakukan gelar perkara.

Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu ketika tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.
Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Pada kesempatan tersebut Dani, lanjut Arif meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Dalam posisi saya mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari 4 (empat) orang yang memepat korban tadi.

“Dengan tanpa ijin lebih dulu dari saya, mengambil kunci motornya, yang oleh Dani dijelaskan pada saya katanya untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan.
Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar Arif. (*)

Spread the love