Cirebon Online
Kab. Cirebon, – Berkenaan dengan permintaan dari Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, terkait dengan program sertifikasi tanah dan sesuai dengan program pemerintah pusat terkait dengan legalisasi tanah masyarakat.

” Maka Pemerintahan Desa Mekarsari mengadakan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat,” Tandas Kuwu Mohammad Ghojin, CH. Kepada media. Senin (6/2/2023).
Menurutnya, setelah di adakan musyawarah desa (Musdes) terkait dengan penyelenggaraan PTSL, maka pada hari ini diadakan pendapatan peserta yang berlangsung di aula kantor desa setempat.
” Kamipun telah melakukan sosialisasi dan penjelasan dengan persyaratan PTSL kepada masyarakat terkait masalah pertanahan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kuwu Ghojin juga memberikan sambutan dan pengarahan kepada masyarakat yang antusias untuk mengikuti kegiatan di maksud agar tanah yang dimiliki memiliki sertifikat sesuai ukuran dan kepastian hukum dengan hak tanah aman. (Toto M Said)