Datangi Kejaksaan Kota Cirebon: LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat Mempertanyakan Tindaklanjut Uang Rp. 32 M

Cirebon Online

Kota Cirebon, – Datangi Kejaksaan Kota Cirebon, sejumlah LSM, Ormas dan tokoh masyarakat mempertanyakan tentang tindak lanjut uang Rp. 32 M yang masih berada di kontraktor proyek. Para kontraktor ini berkewajiban untuk mengembalikan uang Rp.34 M ke negara. Hal tersebut sesuai dengan temuan BPK dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2022.

Agung Santoso mewakili Ormas, LSM dan tokoh masyarakat seusai audiensi dengan Kejaksaan mengatakan, Kejaksaan Kota Cirebon yang diwakili Kasie Intel, Slamet Haryadi, baru mengetahui adanya kewajiban pengembalian uang Rp.34 M kontraktor ke negara dari media.

” Kejaksaan juga baru tahu dari media, dan meminta waktu untuk menindaklajuti secepatnya. Kami juga meminta rincian siapa pengusahanya dan Berapa yang sudah bayar ” ujar Agung Santoso, saat ditemui wartawan Selasa (13/9/2023).

Dirinya juga merasa heran atas ketidaktahuan Kejaksaan terkait uang negara yang masih tercecer di kontraktor proyek. Dia berharap, uang negara tersebut segera dikembalikan.

” Tapi kalau itu pidana ya harus segera ditindaklanjuti. Kami juga berencana akan audiensi dengan dewan” ucapanya.

Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh membiarkannya berlarut-larut, mengingat kejadian ini sudah cukup lama.

” Kalau dibiarkan saja mau sampai kapan ? Waktunya harus dimulai dari sekarang ” tegasnya. (Robi)

Spread the love

Tinggalkan Balasan