Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabupaten Cirebon, – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui bidang pnf mengelontorkan angaran sebesar 362.38.270 juta yang alokasinya ,dari angaran Dana Dak dengan sub pembangunan gedung,tempat pendidikan pekerjaaan pembangunan ruang praktik beserta perabot spnf.
Lagi -lagi masih banyak di temukan kontraktor nakal yang tidak mengabaikan intruksi dari DPUTR melalui Bupati Cirebon di dalam melindungi pekerjanya dengan sengaja membiarkan pekerja bangunan atau dengan sengaja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Terlebih sudah jelas dalam informasi yang di edarkan oleh DPUTR melalui Bupati Cirebon supaya Kontraktor menaati aturan yang berlaku untuk memastikan pekerja proyek harus wajib mengunakan alat pelindung diri (APD) atau (APK) Alat pelindung kerja pada setiap kegiatan kontruksi.
“Dengan ketentuana Undang-undang No-2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pp No- 14 tahun 2014 tentang jasa kontruksi -Permen PUPR No- 10 tahun 2021 tentang SMKK
Sementara itu dalam pantauan kami awak media senin 26/08/2023 mencoba untuk menayakan apa kah dalam proyek tersebut sudah memenuhi standar kepada pihak konsultan”di karenakan konsultan secara pengawasan tidak ada di lokasi proyek,kami pun mencoba meng hubungi pihak kontraktor dari CV Dwi Tungal, Utoyo melalui Tlp seluler sungguh ironis jawaban dari perwakilan CV Dwi Tungal.se olah menantang dengan keberadaan wartawan,ketika hendak meanyakan hal pemakaian Apd.
“dengan munculnya pemberitaan ini belum ada pihak yang bisa menjawab terkait pengunaan alat pelindung diri baik dari konsultan itu sendiri,”pungkasnya. (July)