Cirebon Riskan “Sebagai Tempat Transit Peredaran Obat dan Narkoba”

Cirebon Online 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Cirebon – Kota  Cirebon dan Kabupaten Cirebon sejak awal tahun 2024, sangat riskan sebagai wilayah transitnya peredaran obat – obatan dan narkoba.

Keadaan seperti ini diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan. Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, sejak Januari sampai Juli 2024, pihaknya menerima barang bukti berbagai jenis narkoba dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dari barang bukti yang terlihat, memang jumlahnya cukup banyak terutama narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Yudi pun mengungkapkan, dari awal tahun sampai Juli 2024 narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan proses hukum didapati sebanyak 1,4 kilogram.

“Narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti, dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sebanyak 1,4 kilogram,” ungkapnya.

Sedangkan untuk narkoba jenis lainnya seperti ganja ada sebanyak 329.432 gram, ekstasi sebanyak 5.414 butir dan Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 64.725 butir.

“Ini sudah menjadi barang bukti dengan jumlah banyak yang kami lihat,” tandasnya.

Masih kata Yudi, jika melihat jumlah yang banyak, sudah tentu mayoritas barang bukti narkoba yang bukan berasal dari pemakai atau pengedar. 

Melainkan barang bukti ini dari hasil pengungkapan saat proses pengiriman di mana Cirebon menjadi salah satu tempat  transit narkoba.

“Jadi Cirebon ini hanya sebagai tempat transit dan bukan dijadikan tempat peredaran narkoba,” jelas Yudhi. ***

Spread the love