Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kab. Cirebon, – Pemerintah desa Leuwidinding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) melakukan penyerahan sertifikat tanah di aula kantor desa setempat secara simbolis. Kamis (02/2/2023).
“Penyerahan simbolis sertifikat tanah pada hari ini sebanyak 393 kepada warga desa Leuwidinding dan sertifikat tanah ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Kuwu Imas Rasdianto Kuwu desa Leuwidinding kepada media.
Lanjut Kuwu Leuwidinding, dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPN Kabupaten Cirebon juga seluruh jajarannya yang telah bekerja keras guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalitas aset yang totalnya sebanyak 565.
” Alhamdulillah berkat sinergitas Pemdes dengan BPN serta tokoh masyarakat, sertifikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa dinikmati dan digunakan untuk kesejahteran warganya,” ungkapnya.
Kuwu Imaspun menghimbau, bagi yang telah menerima sertifikat hari ini, saya pesan agar dijaga, disimpan baik-baik, gunakan untuk modal usaha lebih bagus agar usaha lebih maju serta berkembang,” tandasnnya.
Sedangkan Satgas yuridis BPN Kabupaten Cirebon Suhardi, ia merasa senang dengan pelaksanaan penyerahan simbolis sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Leuwidinding berjalan sukses dan humanis.
“Kami melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah dari BPN Kabupaten Cirebon dari program PTSL, tentunya ini sangat membantu masyarakat. Dan betul-betul menjadi harapan penuh dari masyarakat di Desa Leuwidinding,” ujarnya.
Suhardi juga meminta kepada para penerima agar sertifikat tanah yang dimiliki bisa dimanfaatkan dan dijaga sebaik baiknya.
“Jangan sampai hilang, karena sertifikat adalah alat bukti hak sebagai pemilik yang sah dan ini termasuk yang ditekankan oleh Presiden Jokowi,” tandasnya. (Toto M Said)