Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat dari partai PDIP, Bambang Mujiarto dapil XII melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Cirebon Timur. dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 yang berlangsung di GOR Serba guna Desa Cikulak, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut dalam rangka penyelenggaraan perlindungan pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat yang di hadiri oleh Kuwu desa Cikulak, perangkat dan lembaga desa, tokoh masyarakat, dan simpatisan PDIP serta undangan terkait lainnya.

“Saya lakukan hal ini untuk mensosialisasikan sejumlah hal. Salah satunya mengenai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri agar terdaftar di instansi pemerintah daerah kabupaten atau kota yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja supaya legalitas jelas dan bukan ilegal,” kata Bambang Mujiarto, anggota DPR Provinsi Jawa Barat partai PDIP. Senin (20/3/2023).
Menurutnya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat sangat stategis bagi masyarakat dan efektif untuk di sosialisasikan di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
“Pekerja Migran lumbung devisa rupiah 159 Trilyun untuk negara Indonesia dari berbagai pekerja Migran di luar negeri, maka wajib mereka dilindungi dari ujung kaki hingga ke ujung rambut dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Tegas Bambang Mujiarto yang merupakan perwakilan daerah pemilihan Jabar XII.
Ditambahkan Bambang, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Dan, Perda ini sangat bermanfaat sebagai payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya, karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Bambang, secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, merupakan penyumbang devisa rupiah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat dengan life skill yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, Perda Nomor 2 Tahun 2021 dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang. perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab. Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
“Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten atau kota. Pasalnya pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI,” pungkasnya. (Toto M Said).