Cirebon Online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kota Cirebon, – Tokoh muda Kota Cirebon Asep Furqon Nurzaman menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Cirebon ke DPC Partai Gerindra, Jalan Pekiringan Kota Cirebon, Minggu (12/5//2024).
Furqon yang juga seorang pengacara ini mengembalikan berkas formulir pendaftaran diantar langsung oleh pendukungnya dan diterima langsung Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, H. Eman Sulaeman dan didampingi Sekretaris DPC Gerindra Kota Cirebon, Asep Kurnia.
” Ini bukti bentuk keseriusan calon bahwa bakal calon yang mengambil formulir itu mengembalikan formulir pendaftaran dan hari ini adalah batas waktu terakhir ” ungkap Furqon Nurzaman.
Furqon menjelaskan, pengembalian formulir ini merupakan tahapan awal sebagai syarat formal yang sudah dipenuhi.
” Tahapan selanjutnya kami menunggu arahan informasi dari DPC Gerindra terutama dari panitia seleksi adanya tahapan seleksi atau Fit and proger test ” ujarnya.
Disamping itu, Furqon menjelaskan alasan dirinya mendaftar ke DPC Gerindra. Menurutnya, Partai Gerindra merupakan pemenang Pilpres tahun 2024 dan Partai Gerindra itu partai yang berpihak kepada rakyat.
” Inilah yang membuat saya, momentum mengambil kesempatan yang besar. Bagaimana Kota Cirebon bisa memanfaatkan momentum nasional untuk bisa direalisasikan program-program nasional di Kota Cirebon” ucapnya.
Sementara itu, Kedua DPC Kota Cirebon, H.Eman Sulaeman saat ditemui awak media mengatakan, dari 12 orang yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Cirebon baru 3 orang yang mengembalikan berkas formulir pendaftara ke DPC Gerinda. Padahal menurutnya, hari ini merupakan hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran.
” Yang mengambil formulir pendataran itu 12 orang, baru 3 orang yang mengembalikan. Dari 12 orang itu, 10 orang dari luar Partai Gerindra dan 2 orang kader Partai Gerindra ” tutur Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, Eman Sulaeman.
Pihaknya menegaskan, batas akhir pengambilan formulir pendaftaran hingga Pukul.22.00. Jika melewati batas waktu tersebut maka dianggap gugur. (ROBI)